Assalamualaikum pembaca sekalian. Lama ya gak corat-coret di sini,,,hehe. Kali ini aku mau sharing beberapa tulisanku. Salah satunya esai ini. Tujuan posting ini sih karena ibadah. Maksudnya bagi-bagi ilmu buat dimanfaatkan khalayak umum. Esai ini sempat menempati ranking 23 di salah satu kompetisi esai tingkat nasional yang diselenggarakan di Surabaya. Ini masih amatir banget buatnya. Tapi ketimbang membusuk di hardisk laptop mendingan dijadikan referensi aja ya kan? Kalian boleh copy paste esai ini.. ASAL! mencantumkan nama penulis dan sumbernya. Say NO to Plagiarism!
Sikap Positif Demi Pendidikan Bangsa Indonesia
Polemik pendidikan di Indonesia bukanlah hal yang
sederhana. Ada begitu banyak permasalahan pendidikan di negeri ini yang
membutuhkan penyelesaian. Permasalahan tersebut tidak hanya berupa permasalahan
anggaran pendidikan namun juga merambah ke peraturan perundang-undangan
mengenai pendidikan dan sistem pendidikan. Penyebab dari permasalahan yang
muncul pun bermacam-macam, contohnya yakni pengelolaan anggaran pendidikan yang
belum secara maksimal menyentuh rakyat, peraturan perundang-undangan mengenai
pendidikan yang memberatkan rakyat, dan sistem pendidikan yang masih sulit
diterapkan secara penuh di seluruh daerah di Indonesia. Efek yang diakibatkan
oleh adanya permasalahan pendidikan bukanlah hal yang sepele. Beberapa akibat
dari permasalahan pendidikan yang dapat kita lihat dan rasakan saat ini adalah
masih banyak rakyat Indonesia yang belum tersentuh oleh pendidikan formal,
kualitas pendidikan yang masih dipertanyakan, banyak anak-anak yang tidak bisa
melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi akibat tidak punya
biaya, dan akibat-akibat buruk lainnya yang diakibatkan oleh permasalahan
pendidikan yang ada selama ini. Sering kita melihat di televisi atau membaca di
surat kabar, berita tentang betapa mirisnya nasib putra dan putri negeri ini
yang untuk menuntut ilmu saja harus bertaruh dengan nyawa, serta berita tentang
rusaknya fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah. Fakta-fakta
tersebut hanya sebagian kecil dari betapa mirisnya nasib pendidikan di negeri
ini. Masihkah kita menutup mata dengan kenyataan ini? Nasib mereka selanjutnya
ada di cara kita menyikapi nasib pendidikan di negeri ini. Jika kita mau
berpikir, sebenarnya masih ada cara lain untuk mengatasi dan mengurangi polemik
pendidikan bangsa ini. Menyikapi permasalahan-permasalahan pendidikan bangsa
ini dengan sudut pandang positif dan mencari solusi yang tepat dapat membantu
mengurangi polemik pendidikan di negeri ini.
Permasalahan yang sampai saat ini belum menemukan titik
terang yakni permasalahan mengenai anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan
menjadi sangat krusial bagi nasib roda pendidikan di negeri ini. Anggaran
pendidikan menjadi sangat penting karena berkaitan dengan nasib tenaga
pengajar, sekolah serta peserta didik. Banyak kita jumpai di televisi dan
koran, berita tentang kondisi bangunan sekolah yang sudah tidak layak, berita
tentang banyaknya anak-anak yang putus sekolah akibat tak punya biaya, serta
nasib miris guru-guru miskin yang berada di daerah pedalaman dan pulau
terpencil. Sebenarnya, permasalahan tersebut dapat diatasi dengan pengelolaan
anggaran pendidikan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah sebesar 20 % dari
total APBN. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya saat ini sudah tidak ada
lagi kondisi bangunan sekolah yang memprihatinkan dan siswa yang putus sekolah.
Namun, pada kenyataannya anggaran sebesar 20 % yang telah tercantum dalam UU
Sistem Pendidikan Nasional baru dapat terealisasi sebesar 14 %. Banyak pihak
yang menyalahkan pemerintah atas kondisi menyedihkan wajah pendidikan di
Indonesia. Banyak diantara mereka yang menuntut gerakan pemerintah yang nyata
untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Memprotes pemerintah dengan cara
demonstrasi dan aksi anarkis adalah upaya-upaya mereka agar pemerintah memenuhi
tuntutan mereka. Namun, apakah cara ini cukup efektif? Salah satu cara bijak
yang bisa dilakukan untuk memberitahu pemerintah adalah dengan mengadukan apa
yang ingin kita sampaikan secara baik-baik dan pikiran jernih. Pihak yang
bertentangan dengan pemerintah dapat mengadakan diskusi untuk membahas jalan
yang paling efektif dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. dengan
jalan diskusi, kedua belah pihak dapat saling berbagi fakta dan opini tentang
akibat dari pengelolaan dana yang masih menimbulkan polemik berkepanjangan.
Namun, cara ini tidak akan berjalan efektif tanpa sikap transparan pemerintah
untuk terbuka dalam hal anggaran serta adanya keengganan keikutsertaan
pemerintah untuk meluangkan sedikit waktunya untuk mendengarkan keluhan rakyat.
Selain itu, cara ini tidak akan berhasil jika pihak yang menentang lebih
mengutamakan emosi ketimbang akal sehat. Perlu pengertian dari kedua belah
pihak agar jalan diskusi untuk menemukan solusi terbaik dalam hal anggaran
dapat berjalan lancar. Pihak yang menentang dan menyalahkan pemerintah
seharusnya tidak perlu melakukan aksi anarkis yang sudah jelas merugikan negara
dan rakyat karena harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperbaiki segala
kerusakan.
Kerja sama yang baik antara pemerintah dan berbagai pihak
untuk menemukan jalan yang terbaik demi menyelesaikan polemik pendidikan bangsa
ini merupakan salah satu cara menyikapi polemik secara positif. Pihak-pihak
yang dapat bekerja sama dalam hak ini antara lain pemerintah dengan masyarakat
umum, pihak akademisi, pihak swasta, dan mahasiswa. Permasalahan yang bisa
diselesaikan dengan kerja sama yakni permasalahan mengenai peraturan
perundang-undangan mengenai pendidikan yang selama ini menjadi kontroversi di
masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang selama ini menjadi kontroversi
antara lain UU BHP (Undang Undang Badan Hukum Pendidikan). Karena undang undang
inilah, demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran yang tak jarang berakhir
dengan aksi anarkis sering terjadi. UU BHP yang berisikan 58 pasal yang telah
disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 memicu aksi protes beberapa pihak
seperti mahasiswa karena terindikasi memuat pasal-pasal yang melegalkan pendidikan
mahal di Indonesia seperti pasal 46 UU BHP yang berisikan tentang kewajiban PTN
merekrut 20 % mahasiswanya dari kalangan tidak mampu. Yang menjadi pertanyaan
adalah apakah angka 80 % mahasiswanya harus berasal dari kalangan kelas atas
yang berkelebihan harta dan berintelektual tinggi sehingga tidak berhak
mendapatkan beasiswa? Inilah salah satu polemik pendidikan di Indonesia yang
mengguncang hati dan akal sehat. Sejujurnya, permasalahan mengenai UU BHP dapat
kita selesaikan dengan bijak tanpa perlu melakukan aksi demonstrasi yang pada
akhirnya tak menyelesaikan apapun. Perlu sikap dan pemikiran positif serta
kemauan untuk bekerja sama dari berbagai pihak untuk meredakan permasalahan
ini. Pihak yang tidak setuju dengan adanya BHP setidaknya harus mengkaji ulang
semua pasal UU BHP. Apakah seluruh pasal UU BHP merugikan rakyat atau tidak.
Jika kita mengkaji ulang semua pasal-pasal yang terdapat dalam UU BHP, maka
kita akan menemukan bahwa terdapat beberapa pasal yang mendukung pendidikan di
Indonesia seperti pasal 34 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 yang berisikan tentang
penanggungan biaya operasional, investasi, dan beasiswa pendidikan peserta
didik yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Setidaknya dengan
adanya 2 pasal ini, kita dapat menaruh kepercayaan kepada pemerintah akan
adanya pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua kalangan. Bagi beberapa pasal
yang rancu dan menimbulkan tanda tanya, pihak yang tidak setuju dapat secara
baik-baik berbicara kepada pihak terkait untuk merevisi UU BHP. Pihak Pemerintah
serta DPR juga sebaiknya mendengarkan dan bekerja sama dengan rakyat sebelum
membuat dan menetapkan UU BHP demi menciptakan peraturan mengenai pendidikan
yang ideal bagi semua kalangan.
Polemik
yang muncul di dunia pendidikan formal bagaikan sudah menjadi polemik biasa di
negeri ini. Tidak hanya polemik mengenai anggaran dan undang-undang mengenai
pendidikan yang menjadi persoalan, namun permasalahan dalam hal sistem
pendidikan itu sendiri kerap menjadi sumber polemik. Contoh dari polemik yang
berkaitan dengan sistem pendidikan di negeri ini adalah polemik mengenai
kurikulum dan ujian nasional. Indonesia sudah berkali-kali mengganti kurikulum
pendidikan. Namun, kualitas pendidikan peserta didik yang dihasilkan dari
penerapan kurikulum pendidikan formal tersebut belum maksimal di semua daerah
di Indonesia. Masih kita bisa lihat berita di televisi bahwa masih banyak siswa
pendidikan formal di daerah terpencil dan pedalaman yang kualitas pendidikan
mereka masih jauh di bawah kualitas pendidikan siswa di daerah perkotaan. Salah
satu penyebab dari masalah ini adalah kurikulum pendidikan di Indonesia yang
masih belum bisa secara penuh diterapkan di seluruh daerah. Permasalahan UN
atau Ujian Nasional, juga selalu menjadi polemik di setiap penyelenggaraannya.
Banyak kalangan yang menolak adanya UN sebagai tolak ukur kemampuan belajar
siswa selama 3 tahun dengan alasan pengajar yang dalam hal ini gurulah yang
lebih mengerti dengan kemampuan peserta didiknya. Selain itu, UN hanya mengukur
kemampuan peserta didik dari segi kemampuan otak dalam hal ilmu pengetahuan
padahal kemampuan peserta didik yang potensial tidak hanya dari kemampuan
menjawab pertanyaan ujian. Masih banyak kemampuan dan bakat peserta didik yang
berpotensi dan tidak dapat diukur dengan hasil UN. Menyikapi polemik sistem
pendidikan di Indonesia dengan bijak dapat mengatasi polemik kurikulum dan UN.
Sebelum pemerintah Indonesia membuat kebijakan tentang kurikulum pendidikan
formal dan diberlakukannya UN, pemerintah Indonesia sudah memikirkan dengan
bijak langkah tersebut. Tujuan pemerintah membuat kurikulum dan mengadakan UN
adalah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia agar menghasilkan
lulusan yang berkualitas dan dapat bersaing dengan negara maju. Sebagai warga
negara Indonesia sudah sepatutnya kita percaya pada kebijakan pemerintah dan mendukung
kebijakan pemerintah secara penuh. Namun, di setiap kebijakan pasti ada
kelemahan yang dapat merugikan pihak warga negara. Sebagai warga negara
Indonesia kita dapat memberi masukan kepada pemerintah dengan jalan yang damai
tentang apa keluhan kita dengan sistem pendidikan yang dijalankan pemerintah.
Pemerintah sebaiknya merespon keluhan masyarakat dengan melakukan langkah nyata
agar kebijakan mengenai kurikulum dan UN merupakan kebijakan yang terbaik untuk
diterapkan di Indonesia. Jika kebijakan kurikulum dan UN dari pemerintah sudah
sejalan dengan apa yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat, maka polemik
kurikulum dan UN dapat diatasi dengan baik sehingga tidak ada lagi polemik
mengenai sistem pendidikan yang memberatkan rakyat.
Diperlukan
pemikiran positif untuk menyikapi polemik pendidikan yang ada di Indonesia
sehingga kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengurangi polemik yang
ada. Polemik anggaran pendidikan yang sampai kini menjadi sumber masalah,
sesungguhnya dapat diatasi dengan bijak dengan jalan terdapatnya komunikasi
yang baik antara pemerintah dan masyarakat sehingga masyarakat dapat memberikan
keluhannya dan pemerintah dapat memperbaiki kebijakan anggaran pendidikan agar
jalannya roda pendidikan di Indonesia dapat berjalan lancar. Kerja sama yang
baik antara pemerintah dan berbagai kalangan juga diperlukan dalam mengatasi
polemik Undang Undang BHP agar menjadi Undang Undang yang ideal untuk
diterapkan di Indonesia. Mendukung dan memberikan masukan kepada pemerintah
atas diterapkannya kurikulum dan UN juga menjadi salah satu langkah positif dan
bijak yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia demi terciptanya sistem
pendidikan yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Sebagai warga negara
Indonesia, kita berhak mendapatkan pendidikan yang layak, terjangkau, dan
berkualitas. Namun, dalam perjalanannya masih banyak polemik pendidikan yang
menghalangi tidak sedikit warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan
formal. Maka dari itu diperlukan adanya sikap dan pemikiran positif agar
pemerintah dan warga negara Indonesia dapat menemukan solusi agar
polemik-polemik pendidikan di Indonesa dapat diatasi sehingga pendidikan yang
layak dan berkualitas dapat dijangkau oleh masyarakat.
Penulis : Izzatur Rahmaniyah
Mahasiswi Universitas Brawijaya
Comments
Post a Comment